ETIKA & PROFESIONALISME TEKNOLOGI
SISTEM INFORMASI
Oleh :
HANS RAVIE ANDREAS
13111206
4KA42
PERATURAN, REGULASI DAN ASPEK BISNIS
SISTEM INFORMASI
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI
INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
A. LATAR BELAKANG
MASALAH
Peraturan menurut kamus besar
bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat,
dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan
diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau
ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan
sesuatu.
Regulasi menurut kamus besar
bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan
aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,
misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat,
mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi
(seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum,
dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
Perkembangan teknologi yang
sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya.
CONTOH
:
Ø Peraturan Pusat
Ø Peraturan Daerah
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati
dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam
hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan
perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh
otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam
bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti
dibawah ini :
1.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1999 Nomor 154,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 );
2.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4843);
3.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaanlnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4846);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3980);
5.
Peraturan
Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Republik
lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Republik
lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1
Periode 2009 - 2014;
8. Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada
Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan
Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika Nomor: 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan
Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
B. REGULASI BISNIS
DI BIDANG MEREK
Terkait dengan berbagai kasus
merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri.
Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15
tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Indonesia adalah negara hukum dan
hal itu diwujudkan dengan berbagai regulasi yang telah dilahirkan untuk
mengatai berbagai masalah. Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang
banyak terjadi. Tidak hanya membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu
ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan internasional.
Salah satuya adalah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO
yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1
Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang
ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right,
Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang
ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai anggota dari WTO (Word Trade
Organization).
C. REGULASI BISNIS
DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Peraturan tentang hukum
perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) telah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang
perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun
diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20
April 1999.
Di samping UU Perlindungan
Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan
sebagai dasar hukum adalah sebagai berikut:
a) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
b) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
c) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat.
d) Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota
Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota
Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
Ada
dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan
kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses
pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan
selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang
dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan
kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau
jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen
belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli
barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli
suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika
orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang
atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
D. REGULASI LARANGAN PRKATEK
MONOPOLI
I.
Pengertian
Pengertian Praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikankepentingan umum.
II.
Azas
dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di
Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan
kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku
usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai
berikut :
v Menjaga kepentingan umum dan
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
v Mewujudkan iklim usaha yang
kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin
adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku
usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
v Mencegah praktik monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
v Terciptanya efektifitas dan
efisiensi dalam kegiatan usaha.
E. REGULASI DIBIDANG HUKUM DAGANG
Perkembangan hukum dagang
sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . Tetapi pada
saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi.
Karena bertambah pesatnya
hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang
oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan
peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE
DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Aturan
Dalam Regulasi Bisnis
a) Pengertian dari merek secara
yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
b) Ratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang
telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1
Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang
ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right,
Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang
ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai anggota dari WTO (Word Trade
Organization).
c) Peraturan tentang hukum
perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
d) UU Perlindungan Konsumen, masih
terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar
hukum adalah sebagai berikut:
Ø
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Ø
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Ø
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Ø
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota
Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang,
Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
Ø
UU
no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh
satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
CONTOH
:
Seperti
dibidang bisnis, produksi dan design.
Aspek bisnis di bidang teknologi
informasi
Teknologi Informasi sekarang ini
sangat berkembang pesat dan dalam tulisan pada blog saya kali ini, saya akan
membahas tentang keterhubungan suatu aspek bisnis dan pemanfaatan teknologi
informasi dalam membantu kegiatan bisnis tersebut. Sebelum saya lanjut kepada
keterhubungan masalah diatas, saya akan menjelaskan masing-masing pengertian
dari aspek bisnis atau bisnis dan teknologi informasi
v Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah
suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis
lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa
Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam
konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
v Teknologi
Informasi
Teknologi Informasi dan
Komunikasi, TIK (bahasa Inggris: Information and Communication Technologies;
ICT) adalah payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis
untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK mencakup dua aspek yaitu
teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi
segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu,
manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah
segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan
mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Oleh karena itu,
teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah dua buah konsep yang tidak
terpisahkan. Jadi Teknologi Informasi dan Komunikasi mengandung pengertian luas
yaitu segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan,
pemindahan informasi antar media. Istilah TIK muncul setelah adanya perpaduan
antara teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunak) dengan
teknologi komunikasi pada pertengahan abad ke-20. Perpaduan kedua teknologi
tersebut berkembang pesat melampaui bidang teknologi lainnya. Hingga awal abad
ke-21 TIK masih terus mengalami berbagai perubahan dan belum terlihat titik
jenuhnya.
v Keterhubungan
Dalam dunia bisnis Teknologi
Informasi dan Komunikasi dimanfaatkan untuk perdagangan secara elektronik atau
dikenal sebagai E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan menggunakan jaringan komunikasi
internet. Sedangkan dalam dunia perbankan Teknologi Informasi dan Komunikasi
adalah diterapkannya transaksi perbankan lewat internet atau dikenal dengan
Internet Banking. Beberapa transaksi yang dapat dilakukan melalui Internet
Banking antara lain transfer uang, pengecekan saldo, pemindahbukuan, pembayaran
tagihan, dan informasi rekening.
Disini
saya akan menjelaskan tentang salah satu aspek bisnis yang berkaitan dengan TI,
yaitu :
Ø E-Commerce
E-Commerce
dalam Komunikasi Bisnis
Secara
umum, e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi
perdagangan atau perniagaan barang dan jasa dengan menggunakan media
elektronik. Di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan
/ perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network)
yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.
Sistem
E-commerce dapat diklasifikasikan kedalam tiga tipe aplikasi, yaitu :
Ø Electronic Markets (EMs), yaitu
sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk
melakukan atau menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli
dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam pengertian
lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan
fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi
tentang harga dan produk yang ditawarkan.
Ø Elektronic Data Interchange
(EDI), adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi
regular yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi
komersial. Secara formal, EDI didefinisikan oleh International Data Exchabge
Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard
yang telah disepakati, yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem
komputer lain dengan menggunakan media elektronik”. EDI sangat luas
penggunaaanya, biasanya digunakan oleh kelompok retail besar, ketika melakukan
transaksi bisnis dengan para supplier mereka. EDI memiliki standarisasi
pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat
berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang
lain, tanpa memerlukan hardcopy atau faktur, sehingga terhindar dari penundaan,
kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari
manusia.
Ø Internet Commerce, adalah
penggunaan internet yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk
aktivitas perdagangan. Kegiatan komersial ini, seperti iklan dalam penjualan
produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet, antara lain
pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirimkan melalui pos atau
sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual.
Bisnis dan
Komunikasi
Ditinjau dari aspek bisnis,
organisasi adalah sarana manajemen (dilihat dari aspek kegiatannya). Korelasi
antara Ilmu Komunikasi dengan Organisasi terletak pada peninjauannya yang
berfokus kepada manusia-manusia yang terlibat dalam mencapai tujuan.
Dalam lingkup organisasi, tujuan
utama komunikasi adalah memperbaiki organisasi, yang ditafsirkan sebagai upaya
yang dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan manajemen. Komunikasi organisasi
terjadi setiap saat. Dan dapat didefinisikan sebagai pertunjukan dan penafsiran
pesan di antara unit-unit komunikasi yang merupakan bagian dari suatu
organisasi. Suatu organisasi terdiri dari unit-unit komunikasi dalam hubungan
hierarchies antara satu dengan lainnya dan berfungsi dalam suatu lingkungan.
KOMUNIKASI YANG
EFEKTIF DALAM ORGANISASI BISNIS
Komunikasi Bisnis yang efektif
diperlukan oleh semua organisasi bisnis dalam upaya mencapai tujuannya.
Organisasi bisnis yang produktif ditunjang oleh penguasaan komunikasi bisnis
para anggota organisasinya, baik penguasaan komunikasi verbal (lisan dan
tulisan), maupun komunikasi non-verbal. Fakta empiris dalam dunia organisasi
menunjukkan bahwa sebagain besar anggota organisasi melakukan pekerjaannya
dengan melakukan komunikasi.
Dalam kehidupan organisasi
bisnis, keberadaan tim kerja semakin populer. Banyak perusahaan dari berbagai
industri menerapkan konsep tim kerja dalam melakukan aktifitasnya. Pemakaian
tim kerja diyakini banyak pimpinan perusahaan akan lebih efektif, dibandingkan
penyelesaian aktifitas secara individual. Pemakaian tim kerja diharapkan dapat
menciptakan sinergi yang positif. Penjumlahan aggota dalam tim akan
memungkinkan menghasilkan output yang lebih besar dibandingkan output total
yang dikerjakan oleh masing-masing individu. Tidak peduli seberapa berbakatnya
seseorang, betapapun unggulnya sebuah tim atau seberapapun kuatnya kasus hukum,
keberhasilan tidak akan diperoleh tanpa penguasaan keterampilan komunikasi yang
efektif. Keterampilan melakukan komunikasi yang efektif akan berperan besar
dalam mendukung pencapaian tujuan dari seluruh aktivitas. Untuk dapat melakukan
komunikasi yang efektif, maka kemampuan untuk mengirimkan pesan atau informasi
yang baik, kemampuan untuk menjadi pendengar yang baik, serta keterampilan
menggunakan berbagai media atau alat audio visual merupakan bagian yang sangat
penting.
Pendapat
& Saran :
Ø Pendapat
Saya berkesimpulan bahwa aspek
bisnis sekarang ini sangat berkaitan dengan aspek pemanfaatan teknologi
informasi agar tujuan dari adanya bisnis, yaitu keuntungan yang maksimal bisa
didapatkan dengan menggunakan teknologi informasi dan salah satu contohnya
adalah dengan menggunakan aspek e-commerce yaitu berbisnis via media elektronik
atau bisa saya contohkan melalui internet. Komunikasi juga merupakan faktor
penting dalam berbisnis demi tercapainya keselarasan kerja sama yang baik dalam
berbisnis dan teknologi informasi pun hadir disini menawarkan kemudahan
berkomunikasi antar anggota contohnya dalam suatu perusahaan dengan menggunakan
sarana audio visual atau rapat via satelit bagi anggota bisnis yang sedang
tidak dapat menghadiri rapat karena sedang di luar kota ataupun di luar negeri,
jadi aspek bisnis dan teknologi informasi sekarang ini sangat berpengaruh demi
tercapainya keuntungan yang maksimal bagi suatu organisasi yang menjalankan
suatu usaha atau bisnis.
Ø Saran
Saran saya sebaiknya
peraturan-peraturan dan regulasi dalam aspek bisnis lebih dikembangkan lagi
agar orang-orang yang berberpartisipasi dalam aspek bisnis. Sehingga masyarakat
dapat nyaman dan aman dalam menjalankan pekerjaan atau usaha dalam aspek bisnis
masing-masing.