ETIKA & PROFESIONALISME TSI
Oleh :
HANS RAVIE ANDREAS
13111206
4KA42
SISTEM INFORMASI
FAKULTAS ILMU KOMPUTER &
TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KEJAHATAN – KEJAHATAN DALAM IT
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan
melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan
cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan
pengertian computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology
for its perpetration, investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community
Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer
sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas
dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal
adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
- Kejahatan kerah biru (blue collar
crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak
kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan,
pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
- Kejahatan kerah putih (white collar
crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
Kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.
Ruang lingkup
kejahatan
2. Sifat
kejahatan
3. Pelaku
kejahatan
4. Modus
Kejahatan
5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:
- Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
- Illegal
Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
- Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
- Data
Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
- Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
- Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
- Hacking
dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
- Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang
mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain
saingan perusahaan.
- Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
- Cyber
Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism
jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
a. Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung
WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di
laptopnya.
b. Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography
untuk komunikasi jaringannya.
c. Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim
diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
d. Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai
DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau
mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan
pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
- Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal
merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis
ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan
semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media
internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim
e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh
kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju,
pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
- Cybercrime
sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam
wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal
atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah
satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk
semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk
sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun
tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime
dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
b.
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
c.
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan
e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia
cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain
sebagainya.
d.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang
lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan
lain sebagainya.
e.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau
menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya
pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi
elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating,
hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik
orang lain.
f.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan
tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber
terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke
situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan
terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain
atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai
karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya.
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan
interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara
penanggulangannya :
a)
Mengamankan sistem
Tujuan
yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian
dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus
merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah
unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan
mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan
fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui
jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan
pengamanan Web Server.
b)
Penanggulangan Global
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
•
melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
•
meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
•
meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
•
meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
•
meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat,
membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang
berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang
berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum
di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen
elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat
dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara
definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan
kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan
bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada
pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss
carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer
dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri
data kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun
NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan
di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property
Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice.
Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT
(Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of
contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
IT Forensik
Sebelum kita membahas mengenai kasus maupun tools
dan software TI forensic, saya akan menjelaskan mengenai apa itu TI forensic.
Menurut Wikipedia, IT forensic atau forensic
computer atau forensic digital adalah cabang forensic, TI forensic berkaitan
dengan penyelidikan insiden yang mencurigakan yang melibatkan IT sistem dan
penentuan fakta-fakta dan pelaku akuisisi, analisis, dan evaluasi jejak digital
dalam sistem computer.
Secara umum IT forensic adalah ilmu yang berhubungan
dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta
validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).
IT forensic bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta
obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi.
Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti envidence
yang akan digunakan dalam proses hukum.
Tools atau perangkat forensic adalah perangkat lunak
yang dibuat untuk mengakses data. Perangkat ini digunakan untuk mencari
berbagai informasi dalam hard drive, serta menjebol password dengan memecahkan
enkripsi. Yang digunakan pada IT forensic dibedakan menjadi 2 yaitu hardware
dan software. Dilihat dari sisi hardware, spsifikasi yang digunakan harus mempunyai
kapasitas yang mumpuni seperti :
·
Hardisk atau
storage yang mempunya kapasitas penyimpanan yang besar,
·
memory RAM
antara (1-2 GB),
·
hub.sitch atau
LAN, serta
·
Laptop khusus
untuk forensic workstations.
Jika dilihat dari sisi software yang digunakan harus
khusus dan memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan IT forensic seperti
:
·
Write-Blocking
Tools untuk memproses bukti-bukti
·
Text Search
Utilities (dtsearch) berfungsi sebagai alat untuk mencari koleksi dokumen yang
besar.
·
Hash Utility (
MD5sum) berfungsi untuk menghitung dan memverifikasi 128-bit md5 hash, untuk
sidik jari file digital.
·
Forensic
Acqusition tools (encase) digunakan oleh banyak penegak hokum untuk investigasi
criminal, investigasi jaringan, data kepatuhan, dan penemuan elektronik.
·
Spy Anytime PC
Spy digunakan untuk memonitoring berbagai aktifitas computer, seperti website
logs,keystroke logs, application logs, dan screenshot logs.
Ada 4 tahap dalam Komputer Forensik
menurut Majalah CHIP
1.
Pengumpulan data
Pengumpulan data bertujuan untuk meng i den tifikasi
berbagai sumber daya yang dianggap penting dan bagaimana semua data dapat
terhimpun dengan baik.
2.
Pengujian
Pengujian mencakup proses penilaian dan meng-ekstrak
berbagai informasi yang relevan dari semua data yang dikumpulkan. Tahap ini juga
mencakup bypassing proses atau meminimalisasi berbagai feature sistem operasi
dan aplikasi yang dapat menghilangkan data, seperti kompresi, enkripsi, dan
akses mekanisme kontrol. Cakupan lainnya adalah meng alokasi file, mengekstrak
file, pemeriksanan meta data, dan lain sebagainya.
3.
Analisis
Analisis dapat dilakukan dengan menggunakan
pendekatan sejumlah metode. Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus
didasarkan pada ketersediaan sejumlah data atau bahkan sebaliknya, dengan
menyimpulkan bahwa “tidak ada kesimpulan”. Hal tersebut sa ngat dimungkinan
kan. Tugas analisis ini mencakup berbagai kegia tan, seperti identifikasi user
atau orang di luar pengguna yang terlibat secara tidak langsung, lokasi,
perangkat, kejadiaan, dan mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut
saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.
4.
Dokumentasi dan laporan
Mengingat semakin banyak kasus-kasus yang
terindikasi sebagai cybercrime, maka selain aspek hukum maka secara teknis juga
perlu disiapkan berbagai upaya preventif terhadap penangulangan kasus
cybercrime. Komputer forensik, sebagai sebuah bidang ilmu baru kiranya dapat
dijadikan sebagai dukungan dari aspek ilmiah dan teknis dalam penanganan
kasus-kasus cybercrime.
Kedepan profesi sebagai investigator komputer
forensik adalah sebuah profesi baru yang sangat dibutuhkan untuk mendukung
implementasi hukum pada penanganan cybercrime. Berbagai produk hukum yang
disiapkan untuk mengantisipasi aktivitas kejahatan berbantuan komputer tidak
akan dapat berjalan kecuali didukung pula dengan komponen hukum yang lain.
Dalam hal ini computer forensik memiliki peran yang sangat penting sebagai
bagian dari upaya penyiapan bukti-bukti digital di persidangan.
IT
Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik
yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media
penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik
yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi,
analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur
untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan
mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan
kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini.
Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer,
media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya
pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan
bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di
dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan
forensik perangkat mobile. * Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil,
menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara
elektronik dan disimpan di media komputer. * Menurut Judd Robin, yaitu
penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya
untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin. *
Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik
IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah
ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan
di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook,
server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa
dianalisa. Alasan mengapa menggunakan IT forensik, antara lain:
v Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering
digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana)
atau tergugat (dalam perkara perdata).
v Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau
software mengalami kegagalan/kerusakan (failure).
v Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu
pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang
memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
v Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang
ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
v Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem
komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan
rancang-bangun. Siapa yang menggunakan IT forensic ? Network Administrator
merupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime sebelum
sebuah kasus cybercrime diusut oleh pihak yang berwenang.
Ketika pihak yang berwenang telah
dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan melibatkan elemenelemen vital
lainnya, antara lain:
a. Petugas Keamanan
(Officer/as a First Responder),
Memiliki kewenangan tugas antara lain : mengidentifikasi peristiwa,mengamankan
bukti, pemeliharaan bukti yang temporer dan rawan kerusakan.
b. Penelaah Bukti
(Investigator), adalah sosok yang
paling berwenang dan memiliki kewenangan tugas antara lain: menetapkan
instruksi-instruksi, melakukan pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas
bukti.
c. Tekhnisi Khusus, memiliki kewenangan tugas antara lain :
memeliharaan bukti yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti,
mematikan(shuting down) sistem yang sedang berjalan, membungkus/memproteksi
buktibukti, mengangkut bukti dan memproses bukti. IT forensic digunakan saat
mengidentifikasi tersangka pelaku tindak kriminal untuk penyelidik, kepolisian,
dan kejaksaan.
Tujuan IT Forensik
v Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden
/ pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah
diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam
proses hukum.
v Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data
yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute,
pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah
menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer.
Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
a) Komputer fraud : kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem
organisasi komputer.
b) Komputer crime: kegiatan berbahaya dimana menggunakan media
komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Tools dalam Forensik IT
- antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan
untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya
mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih
baru.
- Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka
grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit.
Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS,
FAT, UFS1/2, Ext2/3).
- binhash
binhash merupakan sebuah program sederhana untuk
melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan.
Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen
obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.
- sigtool
sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan
database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5,
konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus
dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
- ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk
melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan
mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP,
dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah
file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi,
termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC;
dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
- chkrootkit
chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa
tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama
apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
- dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of
Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak
lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
- ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data,
la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke
yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan.
Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali
anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
- foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan
untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut.
la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United
States Air Force Office of Special Investigations and The Center for
Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara
oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for
Information Systems Security Studies and Research.
- gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar
berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails,
dan pengurutan gambar.
- galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh
Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet
Explorer.
- Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil
yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la
dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi
mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada
sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
- pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan
rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan
secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file
aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa
Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet
Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan
hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet
favorit Anda.
- scalpel
calpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang
untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer
selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream
image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk
karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai
lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik.
Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file
individual.
Prodesur
IT Forensik
- Prosedur forensik yang umum
digunakan, antara lain :Membuat copies dari keseluruhan log data, file,
dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat
copies secara matematis.Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang
dikerjakan.
- Bukti yang digunakan dalam IT
Forensics berupa :Harddisk.Floopy disk atau media lain yang bersifat
removeable.Network system.
- Metode/prosedure IT Forensik yang
umum digunakan pada komputer ada dua jenis yaitu :
- Search dan seizure : dimulai dari
perumusan suatu rencana.
- Identifikasi dengan penelitian
permasalahan.
- Membuat hipotesis.
- Uji hipotesa secara konsep dan
empiris.
- Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil
pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang
diharapkan.
- Evaluasi hipotesa terhadap dampak
yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
·
Pencarian
informasi (discovery information). Ini dilakukan oleh investigator dan
merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung
maupun tidak langsung.
1) Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan
lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
2) Membuat fingerprint dari data secara matematis.
3) Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.
4) Membuat suatu hashes masterlist
5) Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah
dikerjakan.
PENDAPAT
& SARAN :
Menurut pendapat saya,
kejahatan-kejahatan dalam bidang IT sudah sangat berkembang saat ini. Berbagai
macam kejahatan-kejahatan dalam bidang IT sudah dapat meretas tingkat keamanan
suatu organisasi atau suatu Negara. Apabila kejahatan-kejahatan dalam bidang IT
tidak dicegah, akan banyak masyarakat yang menjadi korban dari kejahatan IT
tersebut. Saran saya, sebaiknya pemerintah meningkatkan dalam bidang keamanan IT
sehingga masyarakat tidak banyak yang menjadi korban dari kejahatan tersebut
serta memblokir situs-situs yang berhubungan dengan kejahatan dalam bidan IT. Dan
memberikan wadah kepada orang-orang yang melakukan tindakan kejahatan untuk
melakukan hal-hal positif.
SUMBER
:
https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
http://anggaidhayana17.blogspot.com/2015/03/modus-kejahatan-di-bidang-it-softskill.html
http://13109272.blogspot.com/2013/07/it-forensik.html