TELEMATIKA
Oleh
:
HANS RAVIE ANDREAS
13111206
4KA42
SISTEM INFORMASI
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
& TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
1. PENGERTIAN TELEMATIKA
Telematika
adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika. Telematika
merupakan adopsi dari bahasa Prancis yang sebenarnya adalah “TELEMATIQUE” yang
kurang lebih dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi
dengan teknologi informasi. Pertama kali istilah Telematika digunakan di
Indonesia adalah pada perubahan pada nama salah satu laboratorium
telekomunikasi di ITB pada tahun 1978.
Cikal bakal Laboratorium Telematika berawal pada tahun
1960-an. Sempat berganti-ganti nama mulai dari Laboratorium Switching lalu
Laboratorium Telekomunikasi Listrik. Seiring perjalanan waktu dan tajamnya visi
para pendiri, pada tahun 1978 dilakukan lagi perubahan nama menjadi
Laboratorium Telematika. Ketika itu, nama Telematika tidak sepopuler seperti
sekarang. Pada tahun 1978 itulah, di Indonesia, istilah Telematika pertama kali
dipakai.
Para praktisi mengatakan bahwa TELEMATICS merupakan
perpaduan dari dua kata yaitu dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” yang
merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah telematika juga
dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan
teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering
disebut dengan ICT (Information and Communications Technology).
Salah satu milis internet Indonesia terbesar adalah
milis Telematika. Dari milis inipun tidak ada penjelasan mengapa milis ini
bernama telematika, yang jelas arsip pertama kali tercatat dikirimkan pada
tanggal 15 Juli 1999. Dari hasil pencarian di arsip mailing list Telematika
saya menemukan salah satu ulir diskusi menarik (membutuhkan login) tentang
penamaan Telematika yang dikirimkan oleh Paulus Bambang Wirawan.
Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam
bidang, sebagai contoh adalah:
·
Integrasi antara
sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi
dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara
lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan
dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
·
Secara umum,
istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan
Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari
komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
·
Secara lebih
spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas
(road vehicles dan vehicle telematics).
Seiring dengan semakin populernya Inter-Net sebagai
“the network of the networks”, masyarakat penggunanya (internet global
community) seakan-akan mendapati suatu dunia baru yang dinamakan cyberspace –
sebagaimana dipopulerkan oleh William Gibson dalam novel sci-fi-nya Neuromancer
– yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada saat teknologi
telekomunikasi dan informatika bertemu.
Di “alam baru” ini – bagi kebanyakan netter – tidak
ada hukum. Karena tidak adanya kedaulatan dalam jaringan komputer maha besar
(gigantic network) ini, mereka beranggapan bahwa tidak ada satupun hukum suatu
negara yang berlaku, karena hukum network tumbuh dari kalangan mayarakat global
penggunanya. “Alam baru” ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian
untuk melampiaskan kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dan
kebebasan mengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi
norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Perlu digaris bawahi, bahwa substansi cyberspace
sebenarnya adalah keberadaan informasi dan komunikasi yang dalam konteks ini
dilakukan secara elektronik dalam bentuk visualisasi tatap muka interaktif.
Komunikasi virtual (virtual communication) tersebut – yang dipahami sebagai
virtual reality – sering disalahpahami sebagai “alam maya”, padahal keberadaan
sistem elektronik itu sendiri adalah konkrit di mana komunikasi virtual
sebenarnya dilakukan dengan cara representasi informasi digital yang bersifat
diskrit.
Sehubungan dengan itu, Wiener dan Bigelow mencetuskan
Cybernetics Theory, mengenai suatu pendekatan interdisipliner terhadap sistem
kendali dan komunikasi dari hewan, manusia, mesin dan organisasi. Uniknya teori
tersebut sebenarnya lebih menekankan pada pentingnya umpan balik dari sistem
komunikasi itu sendiri. Teori tersebut menyiratkan bahwa dalam memahami suatu
informasi yang disampaikan pada suatu sistem komunikasi yang baik harus dengan
memperhatikan umpan balik dari sistem tersebut.
Sebagai catatan, Wiener juga mengakui bahwa istilah
Cyber sebenarnya pernah digagas oleh Ampere yang namanya digunakan sebagai
satuan kuat arus. Oleh karena itu jika ditilik dari asal-usulnya, istilah cyber
sebenarnya erat hubungannya dengan kawat listrik. Sehingga tidak mengherankan,
jika istilah tersebut juga digunakan untuk organ buatan listrik CYBORG yang
merupakan singkatan dari Cybernetics Organics.
Dengan demikian, istilah “cyber law” sebagaimana
dipahami oleh masyarakat sekarang ini kurang tepat jika digunakan untuk merujuk
pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Istilah “cyberspace law” justru
lebih tepat untuk itu. Namun demikian, Istilah “telematika” paling tepat
digunakan karena lebih memperlihatkan hakekat keberadaannya dan layak untuk
digunakan sebagai definisi guna melakukan pengkajian hukum selanjutnya. Istilah
“telematika” merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik
yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan
informatika.
Berbicara tentang hukum dalam arti luas, berarti
mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada baik materi hukum tertulis –
tertuang dalam peraturan perundang-undangan – maupun materi hukum tidak
tertulis – tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang.
Sehubungan dengan itu, sistem hukum nasional sesungguhnya tetap berlaku
terhadap segala aktivitas komunikasi yang dilakukan dalam lingkup cyberspace.
Hal ini berarti bahwa domain-domain hukum yang semula dipahami secara sektoral,
baik dalam bidang telekomunikasi, media maupun informatika akan semakin
konvergen. Yang terjadi bukan kevakuman hukum, melainkan suatu pembidangan
hukum yang lebih khusus tanpa menafikan keberlakuan bidang-bidang hukum yang
telah ada dalam sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian definisi Hukum
Telematika adalah hukum terhadap perkembangan konvergensi TELEMATIKA yang
berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi
melalui internet (cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan internet.
Lingkup pengkajian Hukum Telematika terfokus pada
aspek-aspek hukum yang terkait dengan sistem informasi dan sistem komunikasi,
khususnya yang diselenggarakan dengan sistem elektronik, dengan tetap
memperhatikan esensi. Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk
bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).
2. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN TELEMATIKA
- KELEBIHAN
:
Telematika telah memberikan nilah tambah
bagi masyarakat luas yaitu dalam perekonomian nasional. Ditandai dengan mulai
maraknya sekelompok anak muda membangun bisnis baru menggunakan teknologi
Internet. Pembangunan sektor Telematika diyakini akan memengaruhi perkembangan
sektor-sektor lainnya. Sebagaimana diyakini oleh organisasi telekomunikasi
dunia, ITU, yang konsisten menyatakan bahwa dengan asumsi semua persyaratan
terpenuhi, penambahan investasi di sektor telekomunikasi sebesar 1% akan
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3%. Hipotesis ini telah terbukti
kebenarannya di Jepang, Korea, Kanada, Australia, negara-negara Eropa,
Skandinavia, dan lainnya.
- KEKURANGAN
:
Banyak kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan
media internet. Contohnya cyber crime dengan cara mencuri data kartu kredit
dari nasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding (carder) dapat menggunakan
data tersebut untuk keuntungan pribadi.
Penyebaran virus atau malicious ware fraud atau
penipuan yang menggunakan electronic mail sebagai alat penyebaran informasi
bagi si penipu.
3. SARAN
Saran saya mengenai
telematika adalah perkembangan teknologi yang semakin meningkat dan canggih
ini, telematika yang ada Indonesia harus terus dikembangkan dengan cara SDM
terus menerus berlatih dan belajar serta diikuti dengan dukungan dari
pemerintah. Agar para pakar telematika yang handal dapat mengembangkan bakat
atau talentnya tersebut di tempat dimana ia lahir, sehingga Negara lain tidak
mengambil para pakar telematika Indonesia untuk bekerja disana. Apalagi di
jaman sekarang, anak kecil saja yang masih sekolah TK ( Taman Kanak-kanak )
atau SD ( Sekolah Dasar ) sudah bias memainkan gadget atau ponsel pintar (
smartphone ) mereka dengan handal. Semoga dengan perkembangan teknologi yang
ada di Indonesia, potensi-potensi anak berbakat yang ada di Indonesia agar
dapat terus diasah untuk menjadi para pakar telematika handal di dunia.