Ada dua Cara Melihat Tugas : 1. Copy & Paste / 2. Lewat Scribd / format pdf :D
Tugas IBD Bab 7
Manusia dan
Keadilan
Nama : Hans Ravie Andreas
NPM :
13111206
Kelas : 1KA40
Jurusan : Sistem
Informasi ( Malam-Kalimalang )
Fakultas : Ilmu
Komputer & Teknologi Informasi
Mata Kuliah : Ilmu Budaya
Dasar
Universitas
Gunadarma
1.Pengertian
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian
besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad
ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1].
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya
2.Keadilan
Sosial
Keadilan sosial adalah
sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah
filsuf muda, Thrasymachus, karena ia
menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun
yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan
bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan,
keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.Penambahan kata sosial
adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam
hukum.Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
3.Macam-macam
Keadilan
Ada
Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal
atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan
hukum merupakan substansi rohani umum
dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan
dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balik menurut kemampuannya.
Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada
masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri
tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada
campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras
sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya,
seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas
pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan
terjadi kekacauan.
B. Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal
yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak
sama (justice is done when equals are
treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan
Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali
dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi
menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila
besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng
dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat
dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan
asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak
ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain
dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan
bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat
terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak
dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.”.
4.Kejujuran
Kejujuran
adalah Kesadaran. Kejujuran tidak selalu membawa kebaikan bagi yang berpikir,
berkata, dan berbuat jujur.Itulah kenyataannya.Contohnya saat siswa-siswa
sekolah mengerjakan ulangan. Belum tentu siswa yang berbuat jujur dengan
mengerjakan sendiri nilainya bagus. Bisa saja siswa yang menyontek malah mendapat
nilai bagus.Contoh lain adalah saat berdagang. Pedagang yang jujur belum tentu
mendapat untung yang banyak. Bisa saja pedagang yang tidak jujur malah mendapat
untung lebih banyak.Itulah kejujuran.Berpikir tidak jujur tidak akan membuat
sial.Berkata tidak jujur tidak akan membuat dosa.Berbuat tidak jujur tidak akan
membuat sedih.Namun,Kejujuran adalah kesadaran. Jika seseorang sadar maka tentu
saja orang tersebut akan berbuat jujur.Kejujuran berasal dari hati nurani dan
tidak bisa dipaksakan.Jadi mari kita latih hati nurani kita untuk berbuat
jujur.
5.Kecurangan
Pengertian Fraud (Kecurangan)
Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan
keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana,
kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang
lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki
sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang.
Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam
hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian
dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau
hal serupa lainnya.Ada pula yang mendefinisikan Fraud sebagai suatu tindak
kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan
salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang
lebih sederhana,fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk
berbohong, menipu,menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan
disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya
secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya. Dengan demikian perbuatan yang
dilakukannya adalah untuk menyembunyikan, menutupi atau dengan cara tidak jujur
lainnya melibatkan atau meniadakan suatu perbuatan atau membuat pernyataan yang
salah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dibidang keuangan atau
keuntungan lainnya atau meniadakan suatu kewajiban bagi dirinya dan mengabaikan
hak orang lain1.
Unsur-unsur Fraud (Kecurangan)
Dari
beberapa definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan) di atas, maka tergambarkan
bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah sangat luasdan dapat
dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara umum, unsurunsur dari
kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak adamaka dianggap
kecurangan tidak terjadi) adalah:
Harus terdapat salah
pernyataan (misrepresentation); dari suatu masa lampau (past) atau sekarang
(present);fakta bersifat material (material fact);dilakukan secara sengaja atau
tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly);dengan maksud (intent) untuk
menyebabkan suatu pihak beraksi;
Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted)
terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation); yang merugikannya
(detriment).Kecurangan disini juga termasuk (namun tidak terbatas pada)
manipulasi,penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan
tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan
kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Klasifikasi Fraud (Kecurangan)
The
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa Kecurangan
Bersertifikat, merupakan organisasi professional bergerak di bidang pemeriksaan
atas kecurangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dan mempunyai tujuan untuk
memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud (kecurangan) dalam beberapa
klasifikasi, dan dikenal dengan istilah “Fraud Tree” yaitu Sistem Klasifikasi
Mengenai Hal-hal Yang Ditimbulkan Sama Oleh Kecurangan(Uniform Occupational
Fraud Classification System) Dari bagan Uniform Occupational Fraud
Classification System tersebut, The ACFE.
Membagi Fraud (Kecurangan) dalam 3 (tiga) jenis atau
tipologi berdasarkan
perbuatan yaitu:
1. Penyimpangan atas asset (Asset
Misappropriation);
Asset
misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan
atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena
sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).
2. Pernyataan palsu atau salah pernyataan
(Fraudulent Statement);
Fraudulent
statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu
perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang
sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam
penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat
dianalogikan dengan istilah window dressing.
3. Korupsi (Corruption).
Jenis fraud
ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain
seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak
terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih
kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih
dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para
pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisma). Termasuk
didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of
interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidaksah/illegal (illegal
gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).Sedangkan Delf
(2004) menambahkan satu lagi tipologi fraud yaitu cybercrime. Ini jenis fraud
yang paling canggih dan dilakukan oleh pihak yang mempunyai keahlian khusus
yang tidak selalu dimiliki oleh pihak lain. Cybercrime juga akan menjadi jenis fraud
yang paling ditakuti di masa depan di mana teknologi berkembang dengan pesat
dan canggih2.
Selain itu, pengklasifikasian fraud (kecurangan)
dapat dilakukan dilihat dari
beberapa sisi
yaitu :
1. Berdasarkan pencatatan
Kecurangan
berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
a. Pencurian
aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang
tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-thebooks, lebih mudah untuk
ditemukan);
b. Pencurian
aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang
valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books);
c. Pencurian
aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui
pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang
pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the
books, paling sulit untuk ditemukan).
2. Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian
kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
a. Tidak berulang (non-repeating fraud).
Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun terjadi
beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi
disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan
karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang
tidak benar).
b. Berulang (repeating fraud). Dalam
kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya
diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus
sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara
otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus
berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya.
3. Berdasarkan konspirasi
Kecurangan
dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak terdapat
konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi
karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona fide
conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam pseudo
conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya kecurangan.
4. Berdasarkan keunikan
Kecurangan
berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Kecurangan khusus (specialized fraud),
yang terjadi secara unik pada orangorang yang bekerja pada operasi bisnis
tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan deposan pada
lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut juga
custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.
b. Kecurangan umum (garden varieties of
fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara umum.
Misal: kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak
yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas
pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang
tidak benar. Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)4
Terdapat empat faktor pendorong
seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
Greed
(keserakahan)
Opportunity (kesempatan)
Need
(kebutuhan)
Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed
dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan
(disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure
merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan
kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
6.Perhitungan
HISAB & Pembalasan
Dinegara kita
ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi
akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan
diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.Dalam islam kita kenal yaitu
Yaumul hisab yaitu hari perhitungan
segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia
yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal
baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh
lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan
jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka
didunia.
7.Pemulihan
Nama Baik
Nama
baik adalah tujuan orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika
ia menjadi teladan bagi orang / tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan
batin yang tak ternilai harganya.
Ada pribahasa berbunyi “Dari pada berputih mata lebih baik
berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar
nilai baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik
atau tidak baik adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatannya itu, antara lain cara berbahasa, bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu
pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu:
Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi
manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Pada
hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya yidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak. Ahlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak
dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu,
tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai
manusia. Untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak
yang baik.
Permusuhan antara keluarga
Hatfield dan McCoy yang terjadi pada abad ke-19, diawali dengan pertengkaran
karena seekor babi razorback [sejenis babi berbadan kurus dan agak buas].
Pertengkaran ini berlanjut dengan pembalasan dendam yang berlangsung
terus-menerus hingga puluhan tahun. Mereka saling membunuh dengan kejam
sehingga menimbulkan trauma bagi setiap keluarga yang tinggal di lembah Sungai
Tug Fork, di sepanjang perbatasan Kentucky dan Virginia Barat.
Orang-orang yang memulai
pertengkaran ini, William Hatfield dan Randolph McCoy, seharusnya bertanggung
jawab atas banyaknya korban yang mati. Namun mereka tak pernah diseret ke
pengadilan. Mereka memang berumur panjang, tapi pada masa hidupnya mereka hanya
menyaksikan penderitaan dan kematian orang-orang yang mereka kasihi.
Setiap pembalasan dendam selalu
memiliki dampak yang buruk, bahkan sekalipun kita merasa memiliki alasan yang
tepat. Hanya Allah yang memiliki hikmat dan kesabaran untuk menghukum pelaku
kejahatan secara tepat dan menghakimi mereka. Dia sendirilah yang melakukan
pengirikan (Yesaya 63:3). Dia tak memerlukan bantuan kita.
Dunia mengajar kita, "Jangan
marah, balas saja!" Namun Paulus memerintahkan kita, "Janganlah
membalas kejahatan dengan kejahatan ... . Janganlah kamu sendiri menuntut
pembalasan, tetapi berilah tempat kepada murka Allah; sebab ada tertulis:
Pembalasan adalah hak-Ku. Akulah yang akan menuntut pembalasan, firman
Tuhan" (Roma 12:17-19)